PDIP Nilai Ilegal Pengerahan TNI dalam Pengamanan Demo BBM
Jakarta, Pengerahan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi yang menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM menuai kritik. Pengerahan TNI tersebut dinilai tindakan ilegal.
"Tindakan yang ilegal karena bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Basarah mengatakan, dalam penjelasan pasal 5 UU TNI disebutkan, yang dimaksud berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik Pemerintah bersama-sama DPR. Kebijakan itu dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa yang menolak BBM kemarin tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPR sesuai mekanisme UU adalah berlawanan dengan hukum dan ilegal," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Basarah, jangan lagi menggunakan TNI untuk menghadapi aksi-aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa sebelum mendapatkan persetujuan politik bersama dengan DPR sesuai perintah UU.
"Saya juga menilai belum saatnya TNI dilibatkan menghadapi aksi-aksi demonstrasi yang menolak kenaikan BBM karena aksi-aksi demo tersebut masih dalam tahap yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU Polri," tutur Wasekjen PDIP ini.
"Ke depankan pendekatan persuasif terutama dalam meyakinkan rakyat bahwa pilihan menaikan BBM adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat, bukan untuk motif politik menaikan citra Pemerintah dan menguntungkan Partai Demokrat," tutupnya.