|

Mengelola Website Yang Baik

Saat ini memiliki sebuah website cianjur adalah keharusan untuk anda yang memiliki usaha, dibidang apapun usaha anda, website merupakan simbol bahwa perusahaan anda mengikuti trend teknologi dan tidak ketinggalan jaman.
Akan tetapi dari sekian banyak perusahaan-perusahaan yang memiliki website, tidak sedikit dari mereka yang membiarkan begitu saja website yang sudah mereka bangun. Tidak ada perbuhan apapun sejak website dibuat. Tentu saja hal ini adalah salah. Karena lama-kelamaan website anda akan hilang, terkesan kuno dan tidak menarik.
Tapi mengapa mereka melakukan hal tersebut ? Banyak hal yang menyebabkan hal itu terjadi, diantaranya adalah perusahaan tidak memiliki sumberdaya yang mampu mengelola website.
Berikut adalah hal-hal yang dapat anda lakukan untuk tetap membuat website perusahaan anda exist.
1. Perbaharui Konten
Ini sangat penting, karena dengan konten yang terus diperbaharui, pengunjung website anda mengetahui bahwa perusahaan anda masih aktif. Anda dapat memasukan artikel-artikel yang berhubungan dengan usaha anda. Anda jug a dapat menambahkan press release agar pengunjung mengetahui informasi terbaru tentang  perusahaan anda.
2. Perbaharui Gambar
Selain konten, anda juga perlu memperhatikan gambar-gambar yang ada di website anda, ganti gambar-gambar tersebut secara periodik.
3. Daftarkan di Social Media Bookmark
Setiap kali anda menambahkan artikel atau press release baru, anda dapat mendaftarkannya di social media bookmark, hal ini untuk mendapatkan back link ke website anda.
Apa sebenarnya keuntungan dari website yang selalu update ?

  1. Pengunjung website anda akan mendapatkan informasi-informasi terbaru tentang perusahaan anda, dan ini akan membuat mereka kembali lagi.
  2. Meningkatkan rangking website anda dihasil pencarian mesin pencar atau search engine.
  3. Tentunya semua itu akan berpengaruh pada peningkatan keuntungan perusahaan anda.

Ayobai Desa Unknown on 13.09. Label , . Anda Dapat Berlangganan Dengan Klik RSS 2.0. Berdiskusi dan Berkomentar Isi Form Di Bawah

Opini Publik

Berita Terkait