Pedagang Pasar Ciranjang Laporkan Polres Cianjur ke Komnas HAM
CIANJUR,KabarIndonesia.- Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang (PPGC) Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur akan melaporkan Polres Cianjur ke Komnas HAM terkait tindakan pengamanan polisi saat terjadi bentrok pedagang beberapa waktu lalu yang dianggap terlalu represif.
Kuasa hukum PPGC, Abdul Kholik, Minggu (18/3) mengatakan, dalam masalah yang terjadi antara pedagang pasar dan piha pengembang, CV Buana Lestari, aparat kepolisian telah menunjukkan keberpihakannya kepada pihak pengembang pembangunan Pasar Ciranjang dengan menangkapi sejumlah pedagang dalam bentrokan tersebut.
”Kami sudah laporkan tindakan aparat kepolisian kepada Komnas HAM karena dalam pengamanan tersebut kita punya bukti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian kepada pihak pedagang,” ujarnya.
Abdul menuturkan seharusnya polisi lebih bisa menempatkan dirinya pada posisi netral dan tidak terkesan memihak. Ia juga meminta jajaran Polres Cianjur agar bisa bersikap netral dalam kasus pedagang dengan pihak pengembang tersebut, serta tidak menunjukkan afiliasi atau keberpihakan kepada salahsatu pihak.
”Semua bukti visual sudah kita kumpulkan untuk bahan bukti-bukti ke Komnas HAM. Kemarin, dari pihak Komnas HAM sendiri telah menghubungi kami untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Dalam bentrok yang terjadi pada 8 Maret lalu, sedikitnya 3 pedagang ditahan karena dianggap provokator. Sedangkan, massa bayaran dari pihak pengembang tidak ada seorang pun yang ditangkap polisi. "Bentrok itu terjadi justru karena kami yang diprovokasi dengan beberapa orang dari pengembang yang memaksa mendirikan kios sementara sedangkan permasalahan revitalisasi Pasar Ciranjang belum selesai," tuturnya.
Hingga kini, beberapa orang pedagang yang ditangkap dalam bentrokan 8 Maret lalu masih ditahan. Abdul Kholik dan beberapa pedagang lainnya yang sedang berusaha mengajukan proses penangguhan penahan di Kantor Polres, Jalan Siti Jenab, Cianjur mengalami kendala karena jajaran yang berwenang memberikan surat tersebut sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Cianjur, Ajun Komisaris Gatot Satrio Utomo saat dikonfirmasi mengatakan yang berhak menjawab adalah Kapolres. Ia enggan berkomentar mengenai dilaporkannya Polres ke Komnas HAM. "Justru saya bingung bagian mana yang represif. Semua sudah sesuai prosedur. Kami hanya menjalan tugas dalam pengamanan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Agustri Haryanto saat dihubungi untuk meminta konfirmasi, nomor telepon genggamnya tidak aktif
Ayobai Desa Unknown
on 12.39. Label
lintas desa
.
Anda Dapat Berlangganan Dengan Klik RSS 2.0.
Berdiskusi dan Berkomentar Isi Form Di Bawah